Bawaslu Tomohon Memanggil, Perekrutan PKD Pilkada 2024 Resmi Dibuka

Tomohon458 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa atau disingkat PKD dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas didampingi Anggota Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda dan Yossi Korah mengatakan, dalam rangka pembentukan PKD untuk Pilkada 2024, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan PKD Kota Tomohon melaksanakan berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 17 Tahun 2023.

Adapun persyaratan calon anggota PKD adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukkan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Bawaslu Kota Tomohon.

Diketahui, Pokja Pembentukan PKD Kota Tomohon ini diketuai oleh Ketua Pokja Stenly Kowaas dan Sekretaris Pokja Vernon Mamuaja.

“Bawaslu Tomohon memanggil putra-putri berdedikasi tinggi terhadap demokrasi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa. Marijo ba daftar. Torang awasi sama-sama demokrasi di kota Tomohon,” ujar Kowaas.

Adapun timeline atau jadwal pembentukan PKD dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *