datatimes.id, Tomohon – Mulai hari ini, Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Perlu diketahui, tugas dari Pantarlih sendiri yaitu membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, KPU Tomohon melalui PPS (red, Panitia Pemungutan Suara) mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi, untuk segera mendaftarkan diri menjadi Pantarlih.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan secara langsung kepada PPS Kelurahan setempat sejak 13-19 Juni 2024, dengan rincian waktu penerimaan pendaftaran:
13 – 18 Juni 2024: 08.00 s.d 16.00 WITA
19 Juni 2024: 08.00 s.d 23.59 WITA
KPU Tomohon di bawah pimpinan Albertien G.V. Pijoh pun menegaskan, dalam pembentukan Pantarlih ini tidak dipungut biaya. Apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihaknya (red, KPU Tomohon).
Sebelumnya, Senin (10/6/2024), dalam mematangkan persiapan pembentukan Pantarlih, KPU Tomohon mengumpulkan seluruh panitia adhoc, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dibekali dengan berbagai pengetahuan teknis tentang perekrutan Pantarlih.
Penulis: Anugrah Pandey