KPU Sulut Bekali Jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan Tangani Pelanggaran Kode Etik

Jajaran KPU kabupaten kota divisi hukum dan pengawasan dituntut miliki kemampuan memeriksa hingga menindak pelanggar kode etik badan adhoc di Pilkada 2024.

Sulawesi Utara460 Dilihat

datatimes.id, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Puri Manado, 13 – 15 Juni 2024.

Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon yang membuka kegiatan tersebut mengatakan, bimtek ini untuk meningkatkan kompetensi jajaran komisioner kabupaten/kota divisi hukum dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc.

“Saat ini kewenangan menangani pelanggaran kode etik badan adhoc sudah dilimpahkan ke KPU kabupaten/kota, dan peraturan KPU yang mengatur kewenangan penanganan sudah dibuat. Ini tentu penting, karena melihat pengalaman pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, ada lumayan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan badan adhoc, baik PPK maupun PPS,” ungkapnya.

Maka dari itu, untuk mengantisipasi potensi tersebut, para jajaran komisioner KPU kabupaten/kota dituntut untuk memiliki kemampuan memeriksa dan mengurus, sampai memberikan sanksi.

“Sanksinya bisa pemberhentian sementara atau lainnya.Tergantung pada jenis pelanggaran apakah terbukti atau tidak,” beber Tinangon.

Dia pula menambahkan, bahwa pihaknya berencana akan melaksanakan pelatihan terkait bagaimana melakukan sidang pemeriksaan, merumuskan kesimpulan, sampai memutuskan sanksi.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *