datatimes.id, Manado – Integritas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan pencocokan data pemilih (coklit) dituntut.
Hal tersebut diminta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon Dedykarto Ansiga, S.H., saat memaparkan materi Peran Kejaksaan dalam Pilkada 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Minggu (16/6/2024).
Ia mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam mitigasi di tahapan coklit data pemilih adalah identitas calon pemilih yang harus diteliti secara benar, agar nama-nama yang menjadi calon pemilih benar-benar yang berhak sebagai pemilih.
“Perlu dipantau integritas PPS maupun Pantarlih dalam mengambil atau meneliti data calon pemilih. Ini bisa saja dipakai oleh mereka untuk jual beli data kepada pasangan atau partai pengusung,” beber Dedykarto.
Dirinya pun berharap, KPU dan jajaran melaksanakan tugas yang diemban dengan penuh rasa tanggungjawab, berjalan pada koridor hukum dan menghindari sikap yang menyimpang, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar.
“Hal ini harus terus diingatkan, mengingat KPU itu memiliki kewenangan yang sangat besar dan juga anggaran yang sangat besar. Maka pengawasan terhadap lembaga ini dan integritas orang-orangnya harus selalu ditingkatkan,” tutupnya.
Penulis: Anugrah Pandey