datatimes.id, Manado – Dihadapan ratusan badan ad hoc (red, PPK-PPS), Komisioner Bawaslu Tomohon Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Handy Tumiwuda mengingatkan soal integritas dan profesionalitas yang seyogianya harus dimiliki oleh penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Tumiwuda saat membawa materi dalam Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang digelar KPU Kota Tomohon di Grand Kawanua, 19 – 20 Juni 2024.
Diungkapkannya, bahwa ia sengaja mengingatkan ini berulang kali, karena menurut Tumiwuda, apabila dua unsur ini tidak dimiliki oleh penyelenggara, maka dalam melaksanakan teknisnya pasti ada hal-hal yang mungkin dapat bergeser dari tujuan pemilu itu sendiri.

Terkait integritas, dirinya menyebutkan penyelenggara harus bersikap jujur, mandiri, adil dan akuntabel. “Terselenggara pemilu tentu harus sesuai dengan peraturan, bukan karena pribadi atau kelompok. Kemudian dalam mengambil keputusan kita tidak boleh diintervensi oleh siapapun seperti keluarga, kerabat hingga pemerintah,” ujarnya.
“Selanjutnya soal keadilan, bahwa ini harus ditegakkan ketika kita melakukan pemutakhiran data pemilih. Setiap warga yang sudah memenuhi syarat dan memiliki hak untuk memilih harus kita lindungi,” sambung Tumiwuda.
Kemudian terkait profesionalitas, dia menuturkan sebagai penyelenggara pemilu, setiap hal yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Seorang yang profesional berarti dia adalah orang yang mempunyai keahlian, keterampilan. Dia tau hal-hal apa yang akan kita lakukan. Dan yang perlu diatensi juga oleh seorang professional adalah soal kefektifan waktu,” tandasnya.
Penulis: Anugrah Pandey