Peran Kejari Tomohon Ciptakan Pilkada Luber dan Jurdil

Dedykarto menyebut bahwa peran kejaksaan terbagi dalam dua fungsi yaitu preventif dan refresif.

Tomohon472 Dilihat

datatimes.id, Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tomohon di bawah pimpinan Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., komit menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Hal itu terungkap saat Kepala Seksi Intelijen Kejari Tomohon Dedykarto Ansiga, S.H., membawa materi dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Ad Hoc Pilkada 2024 dan Rapat Koordinasi Mitigasi Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih serta Tahapan Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan.

Agenda ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, 15 – 17 Juni 2024, bertempat di Mercure Manado Tateli Beach Resort.

Diketahui, materi yang disampaikan adalah Peran Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024. Pada pemaparannya, Dedykarto menyebut bahwa peran kejaksaan terbagi dalam dua fungsi yaitu preventif dan refresif.

“Preventif mendampingi KPU dalam pelaksanaan Pilkada, khususnya dalam menganalisa AGHT serta memberi solusi dalam rangka tercipta Pilkada yang luber dan jurdil. Kemudian refresif, kejaksaan bersama kepolisian dan Bawaslu melakukan penindakan pidana Pemilu dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

Di posisi lain, ia mengungkapkan, kejaksaan juga secara refresif menangani perkara tipikor khususnya pengelolaan anggaran rutin maupun hibah pada KPU dan jajarannya.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *