datatimes.id, Manado – Sebanyak 312 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Tomohon resmi dilantik secara langsung, Senin (25/6/2024), di Auditorium Unsrat Manado, bersama empat kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini mengacu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, bahwa jadwal tahapan pelantikan Pantarlih adalah tanggal 24 Juni 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Albertien Pijoh pun menyebutkan, tugas-tugas Pantarlih sebagaimana tertera dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
“Tugas-tugasnya ialah membantu KPU kabupaten kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil coklit kepada PPS,” ujarnya.
“Serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pijoh.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan dalam sambutannya di kegiatan tersebut membeberkan, bahwa tugas Pantarlih terbilang singkat, yaitu hanya satu bulan. Namun menurutnya, tahapan ini menentukan kesuksesan Pilkada 2024.
“Pantarlih akan bekerja dalam sebulan ke depan dalam upaya melaksanakan mandat konstitusi. Itu harus dilakukan untuk melindungi, memenuhi dan mempromosikan hak politik warga negara, terutama hak untuk memilih sebagai pemilih di Pilkada 2024,” katanya.
Diketahui, ratusan Pantarlih ini akan bertugas di 156 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kota Tomohon.
Penulis: Anugrah Pandey