datatimes.id, Manado – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Yafeth Tinangon (MYT) tampil sebagai salah satu narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Catatan Kritis Pemilu untuk Perubahan Tata Kelola Pemilu yang Berperspektif HAM’, bertempat di Aula FISIP, Selasa (30/7/2024).
Diskusi yang digagas Kommas HAM RI bekerjasama dengan FISIP Unsrat ini, menghadirkan narasumber berkompeten lainnya yaitu Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi, Dekan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando, dan Dosen FISIP Unsrat Jovano Alfa Palenewen.
Tinangon yang mengulas tentang catatan evaluatif implementasi Pemilu ramah HAM, menganalisis berdasarkan tiga aspek strategis penyelenggaraan Pemilu yaitu kerangka hukum Pemilu (electoral legal framework), proses penyelenggaraan (electoral procces), dan penegakan hukum Pemilu (electoral law enforcement).
“Pemilu yang ramah terhadap HAM dimulai dari kerangka hukum Pemilu yang mengakomodasi prinsip-prinsip HAM dalam materi muatan produk hukum. Kemudian dari aspek ini juga sebenarnya baik Undang-Undang Pemilu maupun peraturan KPU telah mangakomodasi persamaan hak politik (equal rights),” ujarnya.
Namun demikian, menurutnya perlu didiskusikan adanya putusan lembaga peradilan yang mengubah norma hukum disaat tahapan sedang berjalan. “Hal ini dapat mengenyampingkan hak politik kandidat yang terkena imbas perubahan peraturan,” terang Tinangon.
Dalam kesempatan itu, MYT pula membeberkan permasalahan HAM dalam tahapan Pemilu, terkait hak politik untuk dipilih dan hak memilih yang terjadi di tahapan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan.
Penulis: Anugrah Pandey