datatimes.id, Manado – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku badan ad hoc ditangani Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Hal ini disampaikan Anggota KPU Sulawesi Utara, Msidy Tinangon dalam rapat koordinasi bersama PPK dan PPS yang digelar KPU Kotamobagu, Kamis (1/8/2024).
Ia menerangkan, kewenangan itu mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 sebagai perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Ketentuan Pasal 10 A Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal teradu atau terlapor adalah penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, maka pengaduan atau laporan diajukan langsung kepada KPU kabupaten/kota dengan berpedoman pada Peraturan KPU,” ungkapnya.
Tinangon menjelaskan, pasca diterbitkannya Peraturan DKPP tersebut, KPU mengatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, diatur mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan ad hoc bisa melalui laporan atau pengaduan masyarakat, termasuk penyelenggara Pemilu ataupun melalui pengawasan internal yang dilakukan KPU kabupaten/kota,” jelasnya.
Meskipun ada mekanisme penanganannya, Tinangon meminta jajaran penyelenggara Pemilu ad hoc yakni PPK dan PPS di kota Kotamobagu untuk menghindari pelanggaran kode etik dengan menjaga integritas, kemandirian dan profesionalitas.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut ini pun mengapresiasi pelaksanaan bimtek tersebut. Menurutnya bimtek ini merupakan agenda penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Penulis: Anugrah Pandey