Ointu Beber Perbedaan Aturan Proses Pemutakhiran di Pilkada 2020 dan 2024

Sulawesi Utara131 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Lanny Ointu mengutarakan bahwa proses pemutakhiran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa membuktikan empat elemen dokumen.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 kepada Stakeholder Pers, serta dirangkaikan dengan Deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut, bertempat di Hotel Luwansa Manado, 15-17 Agustus 2024.

Ia menyebut, ada perbedaan perihal aturan bagi pemilih di Pilkada 2020 dan 2024 saat ini.

“Saat proses pemuktahiran data pemilih Pilkada 2020, kami menggunakan de facto. Maksudnya, orangnya ada dan dokumennya ada. Tapi di 2024 kami aturannya pakai de jure. Artinya, wajib ada dokumennya. Walaupun orangnya ada secara faktual, tapi tidak membuktikan dokumen kependudukannya, maka itu tidak didaftar. Proses pemuktahiran kali ini bisa membuktikan 4 elemen dokumen, yaitu biodata, KTP digital, IKD, dan KK,” terangnya.

Lebih lanjut, Ointu berharap agar pers nantinya bisa membantu mengingatkan KPU perihal produk-produk hukum yang ada.

“Nanti ke depannya kami berharap KPU dapat diingatkan oleh pers perihal produk-produk hukum. KPU itu lembaga hirarki, jadi apa yang sudah disampaikan, ditulis, itulah yang kami lakukan. Kami bukan seperti lembaga lain yang kemudian menafasirkan aturan itu. Apapun yang sudah diatur dalam PKPU, maka itu wajib hukumnya ditindaklanjuti,” ungkap Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut ini.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *