datatimes.id, Tomohon – Aksi tak terpuji yang dipertontonkan sejumlah oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 003 Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah berbuah sanksi pemberhentian tetap.
Teranyar, Jumat (29/11/2024), bertempat di ruang rapat Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Tomohon, Tim Pemeriksa KPU Tomohon menggelar sidang pemeriksaan atas pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 003 Kelurahan Matani Satu.
Dalam sidang tersebut, ditemukan adanya fakta-fakta hukum terkait dengan perbuatan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPPS 3, anggota KPPS 4, anggota KPPS 6 dan anggota KPPS 7.
“Perbuatan yang mereka lakukan tersebut adalah atas inisiatif dan keinginan diri sendiri, serta dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ujar Ketua KPU Tomohon, Albertien Pijoh, Sabtu (30/11/2024).
Adapun perbuatan yang mereka lakukan adalah aktifitas berupa gerakan tarian yang diiringi lagu, dengan mengangkat kode jari yang memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yang dimuat dalam rekaman video.
“Menurut yang bersangkutan, bahwa video tersebut merupakan konsumsi pribadi. Namun atas kelalaian dari salah satu anggota KPPS lainnya, sehingga video tersebut tersebar ke publik,” ungkap Pijoh.
Berdasarkan fakta-fakta dan keterangan saat sidang, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dengan didasari oleh UU Pemilihan, Peraturan DKPP, Peraturan KPU, serta Keputusan KPU yang secara tegas menyampaikan bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral, atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu.
Tim pemeriksa pun menyampaikan hasil kajian atas sidang pemeriksaan dalam pleno KPU Tomohon, untuk selanjutnya diambil keputusan pemberian sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 003 Matani Satu.
“Berdasarkan Pleno KPU Tomohon, memutuskan dan menetapkan pemberian sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota KPPS 3, KPPS 4, KPPS 6 dan KPPS 7 yang dituangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 555 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pemberhentian Tetap KPPS TPS 003 Matani Satu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, wali kota dan wakil wali kota Tomohon 2024,” terangnya.
“Serta merehabilitasi anggota KPPS 1, KPPS 2 dan KPPS 5 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 556 Tahun 2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pengaktifan Kembali dan Rehabilitasi KPPS TPS 003 Matani Satu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, wali kota dan wakil wali kota Tomohon 2024,” tambahnya.
Tim Pemeriksa KPU Tomohon yang hadir dalam sidang tersebut terdiri dari Ketua KPU Tomohon Albertien Pijoh, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Simangunsong, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Rojer Datu, serta para teradu yang terdiri Ketua dan Anggota KPPS TPS 003 Matani Satu.
Perlu diketahui, saat video tersebut viral dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, KPU Tomohon langsung bertindak. “Pemberhentian sementara langsung kami berikan malam itu juga, pada Rabu (27/11/2024), saat ditemukan dugaan pelanggaran,” tandas Ketua KPU Tomohon.
Penulis: Anugrah Pandey