Laksanakan Tiga Agenda Rapat Paripurna, Caroll Apresiasi DPRD Tomohon

Tomohon196 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy Rumajar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang digelar di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefri Polii. Rapat tersebut membahas tiga agenda penting terkait kebijakan pemerintahan daerah dan penyusunan perangkat hukum daerah.

Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh wali kota kepada DPRD Kota Tomohon.

Penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda, yaitu perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berikut tanggapan/jawaban Wali Kota.

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Wali Kota Tahun 2024, Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta pembentukan kembali Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dalam rapat tersebut, tiga fraksi di DPRD, PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Gerindra secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan dua Ranperda yang diajukan oleh pemerintah.

Wali Kota Tomohon dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan serta masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

“Terkait Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, perubahan tarif telah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan iklim investasi, pertumbuhan ekonomi, dan evaluasi Kementerian Dalam Negeri sesuai surat nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025,” ujarnya.

“Penyesuaian tarif dilakukan dengan memperhatikan beban biaya pelayanan pemerintah dan kemampuan masyarakat sebagai wajib retribusi. Penghapusan objek retribusi seperti layanan ambulance/puskesmas keliling pun telah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Terkait masukan Fraksi Partai Golkar mengenai pemanfaatan teknologi dalam pemungutan pajak dan retribusi, wali kota menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam pasal 109 ayat (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan tidak mengalami perubahan dalam Ranperda baru.

Sementara itu, mengenai Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dirinya menyampaikan bahwa pembentukan perangkat daerah baru bertujuan untuk mendukung efektivitas kerja, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik. “Langkah ini dilakukan demi optimalisasi kinerja pemerintah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *