Evaluasi RTRW Minahasa, Pemprov-Pemkab Cerminkan Sinergi Positif

Minahasa101 Dilihat

datatimes.id, Manado – Dalam Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa, Lynda Watania mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menghadiri evaluasi Gubernur Sulut terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rogers Manado, Selasa (24/6/2025) ini diikuti oleh sejumlah perangkat daerah baik pemerintah provinsi (pemprov) maupun pemkab. Pada rapat evaluasi tersebut, terdapat beberapa catatan dari pemprov Sulut terkait dengan isi dari pada RTRW Minahasa, antara lain tentang batas.

“Jadi kalau batas daerah kabupaten kota, yaitu batas Minahasa dengan Tomohon dan Minahasa dengan Manado. Pada prinsipnya kami pakai Permendagri 16 Tahun 2014,” ujar Watania.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Watania

“Ada juga hal-hal baru tadi terkait dengan kawasan lahan pertanian. Jadi itu dari pemprov ada zona yang mereka tentukan luasannya, tetapi itu dicocokkan oleh pemkab dengan luasan pemprov tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tambahnya.

Sejumlah aspek strategis dalam RTRW Minahasa pun turut dijabarkan, seperti pemetaan dan perlindungan terhadap Kawasan Perdesaan Prioritas ‘Mapalus’, sekolah-sekolah unggulan, serta kawasan destinasi wisata.

“Di samping itu, proyek infrastruktur penting seperti pembangunan Bendungan Sawangan akan diintegrasikan dalam tata ruang tersebut, guna menjamin keberlanjutan dan efektivitas pembangunan daerah,” sebutnya.

Pada kesempatan itu pula, Watania menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari pemprov. Menurutnya, rapat evaluasi ini mencerminkan sinergi positif antara pemprov Sulut dan pemkab Minahasa dalam membangun masa depan Sulut yang lebih sejahtera.

“Penetapan RTRW Kabupaten Minahasa sebelum RTRW Provinsi Sulut merupakan langkah proaktif. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses pembangunan, dan pada akhirnya menjamin sinkronisasi dengan tata ruang provinsi,” tandasnya.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *