Rapat Ekspose Hasil Penelitian, Kantah Tomohon Upayakan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Tomohon302 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Tomohon menggelar rapat internal dengan agenda “Ekspose Hasil Penelitian dalam rangka Penyelesaian Sengketa Pertanahan”, Kamis (14/08/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ricko Mamahit, S.H., serta dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Risna Dali, S.SiT, bersama jajaran pejabat pengawas.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyampaikan hasil penelitian terkait sejumlah kasus sengketa pertanahan, sekaligus mendiskusikan langkah-langkah penyelesaian yang efektif.

Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan analisis dan data pendukung hasil penelitian yang telah dilakukan oleh tim, yang kemudian dibahas bersama untuk menentukan arah tindak lanjut.

Menurut Ricko, kegiatan ekspose ini penting untuk memastikan seluruh proses penanganan sengketa berjalan secara terukur, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Melalui ekspose ini, kita berupaya menciptakan kesamaan pandangan dan strategi agar penyelesaian sengketa dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Risna Dali, dalam arahannya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan merupakan salah satu tugas prioritas yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar bagian agar setiap langkah yang diambil mampu memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tomohon berharap dapat memperkuat mekanisme penanganan sengketa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum dan keadilan di bidang pertanahan.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *