datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam kesempatan ini, Heru Saptaryo, S.H., M.Kn., resmi dilantik sebagai PPAT untuk wilayah kerja Kota Tomohon.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Risna Dali, S.SiT., yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Acara ini dilaksanakan dengan khidmat, disaksikan oleh jajaran pejabat struktural, pegawai Kantah Tomohon, serta sejumlah undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon menyampaikan bahwa pelantikan PPAT merupakan bagian penting dalam memperkuat layanan pertanahan, khususnya terkait akta-akta tanah yang menjadi dasar sahnya peralihan maupun pembebanan hak atas tanah.
PPAT diharapkan dapat bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilantiknya Bapak Heru Saptaryo sebagai PPAT, kami berharap pelayanan pertanahan di Kota Tomohon semakin cepat, tertib, dan transparan. PPAT juga memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Risna.
Sementara itu, Heru Saptaryo dalam keterangannya menyampaikan rasa syukur serta komitmennya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan siap mendukung Kantor Pertanahan Kota Tomohon dalam mewujudkan pelayanan yang prima bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pertanahan.
Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Tomohon dan PPAT dalam mendukung visi Kementerian ATR/BPN, yakni memberikan kepastian hukum hak atas tanah, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
Penulis: Anugrah Pandey






