datatimes.id, Tomohon — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon melalui Panitia “A” melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lokasi terhadap aset milik Pemerintah Kota Tomohon yang berlokasi di Kelurahan Taratara Dua, Kecamatan Tomohon Barat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses sertifikasi aset pemerintah, dengan tujuan memastikan kondisi fisik tanah di lapangan serta status hukum objek yang bersangkutan. Melalui pemeriksaan ini, Panitia “A” melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah, kesesuaian data fisik dengan dokumen yang ada, serta kondisi aktual di lapangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan proses sertifikasi aset dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum pertanahan bagi Pemerintah Kota Tomohon. Dengan sertifikasi, aset daerah akan lebih terlindungi secara legal, tertib dalam administrasi, serta mendukung perencanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Pemeriksaan lokasi ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara Kantah Kota Tomohon dan Pemerintah Kota Tomohon dalam menata serta mengamankan seluruh aset daerah, agar tidak menimbulkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui upaya ini, diharapkan pengelolaan aset milik Pemkot Tomohon semakin transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Penulis: Anugrah Pandey
