datatimes.id, Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, S.S. (RD–Vasung) menegaskan komitmennya memberikan kepastian bagi para Tenaga Harian Lepas (THL). Seluruh THL yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dipastikan akan terakomodir melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini sekaligus meluruskan rumor terkait polemik penempatan THL, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa.
Sekretaris Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Watania, M.M., M.Si., menjelaskan bahwa rekrutmen PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan formasi yang tersedia berdasarkan Peta Jabatan hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).
“Seluruh THL yang terdaftar dalam database BKN sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Penempatan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi di masing-masing perangkat daerah,” ujar Lynda.
Terkait dinamika di Setda Minahasa, ia menambahkan sebagian THL harus dipindahkan ke perangkat daerah maupun kecamatan lain karena formasi di Setda sebagian besar sudah terisi oleh CPNS dan PPPK penuh waktu.
“Sejumlah THL dialihkan agar tetap terakomodir, sedangkan di Setda hanya mengisi formasi yang masih kosong,” jelasnya.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 174 THL yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu namun belum mendapat formasi. Sementara, formasi yang tersedia hanya untuk 56 orang.
“Formasi ini sudah ditetapkan melalui keputusan Peraturan Menteri PAN-RB, sehingga Pemkab Minahasa wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut,” tegas Lynda.
Pemkab Minahasa menegaskan, kebijakan ini menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Sekaligus membantah isu pemberhentian besar-besaran THL di Minahasa.
Penulis: Anugrah Pandey
