Panitia “A” Kantah Tomohon Laksanakan Pemeriksaan Lokasi di Kakaskasen Dua

Tomohon231 Dilihat

datatimes.id, Tomohon — Kantor Pertanahan Kota Tomohon melalui Panitia “A” melaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi di Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan lokasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan yuridis tanah, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar yang akurat dalam administrasi pertanahan. Dalam kegiatan tersebut, tim Panitia “A” melakukan pengukuran batas bidang tanah, pencocokan data lapangan dengan dokumen yang ada, serta memverifikasi kesesuaian antara kepemilikan dan penggunaan tanah oleh pihak terkait.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan tanggung jawab, sebagai bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kota Tomohon dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Tomohon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berkeadilan.

Penulis: Anugrah Pandey