datatimes.id, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon resmi menerima pengajuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Jumat (24/10/2025).
Dokumen KUA-PPAS 2026 diserahkan oleh Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk, didampingi Wakil Wali Kota Sendy Rumajar kepada Ketua DPRD Tomohon, Ferdinand Mono Turang, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Donald Pondaag dan Sekretaris Kota Tomohon, Edwin Roring, pada Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.
Senduk menjelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Dokumen KUA dan PPAS bukan sekadar prasyarat administrasi, melainkan instrumen strategis dan filosofis untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun,” terangnya.
Menanggapi dinamika perekonomian yang terjadi saat ini, lanjut Caroll, Pemkot Tomohon terus berupaya tetap menjaga kesinambungan pembangunan dengan prioritas, sasaran dan strategi pencapaian pembangunan di tahun 2026, dengan mengusung tema Memperkuat Transfromasi Tata Kelola, SDM Berdaya Saing, Infrastruktur Berwawasan Lingkungan dan Ekonomi Yang Berkelanjutan.
“Kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tomohon, nantinya dijabarkan dalam program dan kegiatan dengan harapan dapat menunjang sasaran makro ekonomi yang ditargetkan untuk tahun 2026 demi terwujudnya Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera,” ungkap Senduk.
Ia menuturkan, kebijakan pengelolaan pendapatan daerah Kota Tomohon tahun 2026 diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai upaya.
Mulai dari intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, peningkatan pengelolaan keuangan dan aset daerah, peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, badan usaha milik daerah dan lembaga keuangan lainnya dalam rangka peningkatan PAD.
Sementara, Ketua DPRD Tomohon menegaskan komitmen DPRD Tomohon dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Hal ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Maupun pembahasan tingkat komisi dengan perangkat daerah,” katanya.
Ia optimis rancangan KUA PPAS 2026 tuntas paling lambat 30 November mendatang.
“Kami berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal demi kesejehateraan masyarakat, meski diperhadapkan dengan efisensi dana transfer daerah,” pungkas Turang. (*)
