Cegah Penyalahgunaan, Kantah Tomohon Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Tomohon219 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon penerbitan sertipikat pengganti pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini dilakukan menyusul laporan kehilangan sertipikat hak atas tanah dari pemohon.

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Peggye Lenda Olivia Rembeth, S.H., M.Si.

Pengambilan sumpah ini merupakan tahapan yang sangat penting dan wajib dalam prosedur penerbitan sertipikat pengganti. Tahapan ini bertujuan untuk menjamin legalitas, memastikan kepastian hukum, serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan sertipikat yang hilang tersebut.

Setelah pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan akan melanjutkan proses penerbitan sertipikat baru yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat asli.

Kantor Pertanahan Kota Tomohon mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila mengalami kehilangan sertipikat. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan dan mengurus penerbitan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan terdekat. Pastikan membawa dokumen pendukung yang diperlukan agar proses pengurusan berjalan lancar dan cepat. (*)