datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon terus berkomitmen menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui verifikasi data yang ketat. Pada Selasa (9/12/2025), tim Panitia “A” melaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Walian, Kecamatan Tomohon Selatan, dan Kelurahan Matani Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Pemeriksaan lapangan ini merupakan tahapan krusial dalam rangkaian proses penerbitan sertipikat hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis (legalitas) objek tanah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim Panitia “A” melakukan pemeriksaan secara detail yang meliputi pengukuran kembali batas-batas bidang tanah serta pencocokan data di lapangan dengan dokumen yang diajukan pemohon. Selain aspek fisik, petugas juga memverifikasi kesesuaian penguasaan, penggunaan, dan riwayat kepemilikan tanah tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Tomohon berupaya meminimalisir potensi sengketa tumpang tindih lahan di masa depan. Dengan turun langsung ke lokasi dapat memastikan bahwa setiap tahapan pendaftaran tanah berjalan secara objektif guna memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi pemilik tanah. (*)
