Kantah Tomohon Tinjau Lapangan Terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kakaskasen

Tomohon265 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Dalam rangka memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk sektor usaha, Kantor Pertanahan Kota Tomohon melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan pada Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) sebagai syarat utama dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha. Peninjauan dilakukan langsung di lokasi objek permohonan yang terletak di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.

Beberapa poin utama yang menjadi fokus dalam peninjauan lapangan ini meliputi verifikasi letak dan luas: memastikan batas-batas tanah sesuai dengan dokumen permohonan, analisis penggunaan tanah: melihat kondisi aktual lahan di Kelurahan Kakaskasen serta aspek teknis: Menilai ketersediaan aksesibilitas dan sarana penunjang lainnya di sekitar lokasi.

Hasil dari peninjauan lapangan ini nantinya akan dituangkan dalam dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah atau instansi terkait untuk menerbitkan izin pemanfaatan ruang.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kantor Pertanahan Kota Tomohon dalam mendukung iklim investasi yang sehat di Kota Tomohon, dengan tetap menjaga tertib administrasi pertanahan dan kelestarian tata ruang kota. (*)