Permudah Layanan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Hadirkan Kanal Pengaduan Terintegrasi

Tomohon190 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Dalam upaya mewujudkan transparansi dan efisiensi pelayanan publik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat akses masyarakat terhadap kanal pengaduan terintegrasi. Fasilitas ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai kendala terkait layanan pertanahan secara langsung dan cepat.

Kantor Pertanahan Kota Tomohon turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan inovasi digital ini sebagai solusi efektif dalam menyelesaikan hambatan administratif maupun teknis di lapangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung langsung dengan unit teknis terkait. Melalui fitur ini, masyarakat dapat menentukan Satuan Kerja (Satker) tujuan pelaporan, mulai dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon, Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara, hingga level Kementerian Pusat.

Dalam layanan WhatsApp ini, tersedia 12 opsi pilihan unit teknis yang dapat menjangkau permasalahan secara spesifik. Jika pelapor belum mengetahui unit yang berwenang, tim pusat akan menganalisis aduan tersebut untuk kemudian diarahkan ke unit yang tepat agar segera mendapatkan tindak lanjut.

Selain melalui pesan singkat WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal resmi lainnya guna memastikan setiap keluhan terdokumentasi dengan baik:

Surat Elektronik (Email): Aduan dapat dikirimkan melalui alamat surat@atrbpn.go.id.

SP4N-LAPOR!: Kanal yang terintegrasi secara nasional dengan berbagai lembaga negara lainnya seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022, agar laporan dapat ditindaklanjuti secara akurat dan memiliki dasar hukum yang kuat, pelapor diharapkan melengkapi persyaratan utama, meliputi:

Kronologi kejadian yang jelas dan sistematis.

Identitas pelapor serta hubungan hukum antar pihak. Bukti dokumen pendukung (seperti fotokopi sertifikat atau surat resmi lainnya).

Kehadiran kanal pengaduan terintegrasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan Kota Tomohon dalam melindungi masyarakat dari praktik maladminstrasi maupun calo tanah. Dengan alur yang jelas, proses penyelesaian kendala pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk bersikap proaktif dalam melaporkan kendala yang ditemui, demi terciptanya kepastian hukum yang nyata dan pelayanan pertanahan yang semakin prima di Kota Tomohon. (*)