datatimes.id, Tomohon – Kelurahan Kolongan menjadi salah satu lokasi pelaksanaan Penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 oleh Kantor Pertanahan Kota Tomohon.
Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Kelurahan Kolongan ini dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Bapak Herriyanto Aritonang, S.E., S.H., M.Si. beserta jajaran, bersama pemerintah kelurahan dan masyarakat penerima sertipikat.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat, masyarakat diharapkan semakin merasa aman, memiliki kepastian hukum, serta dapat memanfaatkan dokumen tersebut untuk berbagai kebutuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya program PTSL. Mereka mengungkapkan bahwa sertipikat yang diterima memberikan rasa lega karena kepemilikan tanah kini memiliki bukti hukum yang jelas.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena melalui program PTSL ini, kami akhirnya bisa menerima sertipikat tanah. Prosesnya sangat membantu masyarakat dan memberikan rasa aman atas tanah yang kami miliki,” ungkap sejumlah warga.
Penerima lainnya juga berharap agar program PTSL dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
Dengan penyerahan sertipikat ini, diharapkan semangat tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, dan pelayanan pertanahan yang mudah bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan. (*)
