datatimes.id, Tomohon – Kehilangan dokumen berharga seperti sertipikat tanah seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya. Namun, Kantor Pertanahan Kota Tomohon mengimbau masyarakat untuk tidak panik, karena negara telah menyediakan mekanisme legal untuk menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen aslinya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Ibu Peggye Lenda Olivia Rembeth, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa prosedur ini dirancang untuk memastikan perlindungan hak milik masyarakat tetap terjaga meski fisik sertipikat telah hilang.
Berikut adalah 5 Langkah Utama alur layanan permohonan sertipikat pengganti karena hilang di Kantor Pertanahan Kota Tomohon:
1. Laporan Kehilangan ke Kepolisian
Langkah awal yang wajib dilakukan adalah melaporkan kejadian kehilangan ke kantor kepolisian setempat.
2. Membuat Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah mengantongi surat dari kepolisian, pemilik tanah segera mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Di sini, pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, serta bukti-bukti lain yang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut.
3. Pengambilan Sumpah
Berbeda dengan layanan biasa, pengurusan sertipikat hilang mewajibkan pemohon untuk melakukan pengambilan sumpah di hadapan pejabat Kantor Pertanahan. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan pertanggungjawaban yuridis bahwa sertipikat tersebut benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa.
4. Pengumuman ke Media Massa
Guna menjamin transparansi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan pengumuman melalui media massa (surat kabar). Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi pihak lain yang mungkin memiliki keberatan atau klaim atas tanah tersebut selama jangka waktu 30 hari kalender.
5. Penerbitan Sertipikat Pengganti
Jika setelah masa pengumuman di media massa berakhir tidak terdapat keberatan dari pihak manapun, maka Kantor Pertanahan Kota Tomohon akan segera menerbitkan Sertipikat Pengganti. Sertipikat ini memiliki nomor dan data yang sama dengan sertipikat lama, namun dengan keterangan sebagai sertipikat pengganti. (*)






