datatimes.id, Minsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Penyuluhan Produk Hukum bersama Badan Adhoc dan Stakeholder, dirangkaikan dengan Deklarasi Sahabat JDIH KPU Minsel.
Agenda ini dilaksanakan selama tiga hari, 28 sampai 30 September 2024, bertempat di Novotel Manado Golf Resort and Convention. Ketua KPU Minsel, Tommy Moga secara resmi membuka kegiatan tersebut.
“Tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait berbagai aturan, agar semua stakeholder boleh memahami dan melaksanakan semua aturan yang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini,” ujarnya.
Ia pun berharap, kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman tentang ketentuan hukum yang berlaku di semua tahapan Pilkada 2024, serta membantu menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berintegritas di Minsel.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sriwulan Suot menyampaikan, segala sesuatu yang pihaknya lakukan berdasarkan aturan KPU RI.
“Jadi sebagai penyelenggara, apa yang kami laksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat oleh pimpinan kami KPU RI. Kami melakukan penyuluhan hukum ini atau produk-produk hukum tentu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Diterangkannya pula, bahwa KPU merupakan lembaga yang diracik dengan peratuan-peraturan, maka apa yang disampaikan, ditulis dan dicatat dalam bentuk peraturan, itu yang ditindaklanjuti oleh pihaknya.
Adapun sejumlah poin komitmen yang dirumuskan Sahabat JDIH KPU Minsel yang terdiri dari badan adhoc hingga stakeholder yaitu: