Tio Aliansyah Tegaskan Laporan Harus Sesuai Prosedur Peraturan DKPP 

datatimes.id, Manado – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah memberikan pengingat dan harapannya secara langsung terkait penyelenggaraan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara (Sulut).

Hal itu disampaikannya dalam Media Gathering yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut bertajuk ‘Mewujudkan Sukses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Data Pemilih Berkualitas dalam Pilkada 2024’, Rabu (10/7/2024).

Tio memaparkan, bahwa laporan yang tidak melalui prosedur peraturan DKPP tidak bisa dilayani. “Kami melaksanakan sesuai dengan tugas dan kewajiban yang dimiliki, yaitu menerima pengaduan dari masyarakat, kemudian menerima pengaduan dari peserta Pemilu, dan dari tim kampanye serta pemilih,” bebernya.

Ia melanjutkan, pihaknya juga mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan, memutus perkara dan memberi sanksi.

“Tapi kami mempunyai kewajiban untuk bersikap pasif, sehingga banyak sekali dari teman-teman di daerah yang WA, telepon kemudian melaporkan tidak melalui jalur yang diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara, sehingga itu tidak bisa dilayani atau ditindaklanjuti,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Tio pun mengapresiasi atas kesuksesan KPU Sulut dalam perhelatan Pemilu 2024. Menyongsong Pilkada 2024, ia pula mengharapkan kesuksesan yang sama bisa terwujud.

Penulis: Anugrah Pandey