Bawaslu Sulut Ultimatum Parpol Larang Terima Mahar Politik

Sulawesi Utara413 Dilihat

datatimes.id, Manado – Menjelang proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulut memperingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) yang akan memberikan rekomendasi nanti, untuk tidak meminta dan menerima imbalan dalam bentuk apapun atau mahar politik.

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit dalam surat imbauan yang dikirimkan Bawaslu Sulut kepada parpol, Kamis (25/7/2024), khususnya yang telah memperoleh kursi pada Pemilu terakhir di DPRD Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulut.

Diterangkannya, larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU dalam Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi parpol atau oknum dalam parpol apabila terbukti menerima mahar politik, yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Donny Rumagit

“Selain sanksi administratif, dapat dikenakan juga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU pada Pasal 187 B dan Pasal 187 C dimana anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 milyar rupiah, sedangkan untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman pidana maksimal 60 bulan dan denda maksimal 1 milyar rupiah,” ujarnya.

Maka dari itu, Rumagit yang juga merupakan  Person in Charge (PIC) Pengawasan Pencalonan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, mengimbau juga kepada bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur, untuk tidak memberikan imbalan atau mahar kepada parpol atau oknum parpol.

“Saya mengharapkan partisipasi aktif  pengawasan oleh masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan, untuk melaporkan kepada Bawaalu provinsi, kabupaten atau kota dan panwascam, untuk selanjutnya diinvestigasi oleh Bawaslu Sulut,” tandasnya.

Penulis: Anugrah Pandey