DPS Pilkada 2024 di Tomohon Berjumlah 79.250

Tomohon158 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Tomohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU, Jumat (10/8/2024).

Ketua KPU Tomohon, Albertien Pijoh saat membuka kegiatan menekankan pentingnya proses ini, untuk memastikan pemilihan yang adil dan inklusif.

“Penetapan DPS adalah langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat terdaftar dengan benar,” ujar Pijoh.

Dilanjutkan rapat pleno yang dibawakan langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Arinny Poli yang diawali dengan pembacaan rekapitulasi Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih, rekapitulasi Model A-Rekap Kabko dan berita acara.

Kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan DPS dan penyerahan berita acara pleno kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta pengumuman tentang jadwal proses selanjutnya.

Diketahui, DPS untuk kota Tomohon berjumlah 79.250 pemilih, dengan rincian laki-laki 39.628 pemilih dan perempuan 39.622 pemilh yang tersebar di 5 kecamatan, 44 kelurahan dan 157 TPS.

Penulis: Anugrah Pandey