datatimes.id, Manado – Ketua Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) se-Sulawesi Utara (Sulut) mengecam dan mempertanyakan kinerja serta sikap Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Sulut, karena telah melakukan pelanggaran organisasi lewat pelaksanaan Musdalubcab HIPMI Minahasa beberapa waktu lalu, yang dilakukan dengan melanggar konstitusi organisasi AD/ART HIPMI.
Sekretaris Umum BPD HIPMI Minahasa periode 2022-2025, Deddy Manlesu menegaskan, bahwa pelaksanaan Musdalubcab yang dilakukan oleh BPD HIPMI Sulut, Sabtu (22/3/2025) lalu adalah tidak sah dan melanggar ART HIPMI Pasal 14 tentang Musyawarah Cabang (Muscab).
Manlesu mengungkapkan, bahwa SK Kepengurusan BPC HIPMI Minahasa itu berakhir pada Februari 2025, namun sesuai dengan ketentuan yang ada dalam ART Pasal 14 poin 2 yang menjelaskan bahwa Caretaker BPC itu baru bisa dikeluarkan setelah 3 bulan sejak berakhirnya SK kepengurusan yang sah.
“Karena saat ini BPC-BPC sementara melakukan persiapan pelaksanaan Muscab, tapi tiba-tiba dilakukan caretaker tanpa informasi apapun. BPD tidak aktif, tidak ada kegiatan tapi tiba-tiba caretaker cabang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Kepulauan Talaud, Mikel Maatota menerangkan, pihaknya tentu mempertanyakan dan mengecam keras aksi pembegalan konstitusi yang dilakukan oleh BPD yang mendalilkan bahwa SK BPC diberikan oleh Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI.
“Kenapa demikian? Kenapa tidak ada koordinasi dengan kami BPC-BPC? Kami dilantik bersamaan dengan BPD HIPMI Sulut di tahun 2022, dan itu semua dapat kami buktikan lewat jejak digital serta dokumentasi pelantikan yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Februari 2022 lalu,” terangnya.
Ditambahkan, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Minahasa Tenggara, Raymond Wungow, bahwa tindakan ini merupakan suatu pembegalan konstitusi yang dilakukan oleh pimpinan HIPMI Sulut.
“Kami BPC HIPMI se-Sulut mengecam aksi pembegalan konstitusi tersebut dan mendesak HIPMI Sulut untuk bertanggung jawab, karena memang dua tahun belakangan HIPMI Sulut pasif alias tidak aktif dan jalan ditempat,” tegasnya.
“BPD Sulut kan tidak ada kegiatan, kalaupun ada itu sifatnya seremonial dan tidak berdampak sama sekali kepada seluruh anggota serta BPC. Nah, sekarang ketika periodisasi kepengurusan akan selesai, barulah sok aktif dan kemudian tabrak-tabrak aturan,” ungkapnya.
Ia pun membeberkan, para Ketua Umum BPC HIPMI di 12 kabupaten/kota se-Sulut (Manado, Minahasa, Tomohon, Sitaro, Mitra, Talaud, Minsel, Bitung, Kotamobagu, Boltim, Bolmong, Minut) sudah berkoordinasi dan bersepakat, serta solid bergerak menuntut BPP HIPMI untuk menindak dan memberikan teguran keras kepada BPD HIPMI Sulut.
“Atau BPD saja yang dicaretaker, karena memang tidak aktif selama ini, ditambah dengan telah melakukan pelanggaran organisasi yang dampaknya kepada BPC se-Sulut yang sementara melakukan persiapan Muscab,” tandasnya.
Penulis: Anugrah Pandey