Dirjen PHPT ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara pada 2026

Tomohon206 Dilihat

datatimes.id, Jakarta – Beredar isu di tengah masyarakat bahwa mulai tahun 2026, tanah yang belum bersertipikat, termasuk yang masih menggunakan girik, verponding, dan letter C, akan diambil alih oleh negara.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. “Informasi bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil oleh negara itu tidak benar,” tegas Asnaedi dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya petunjuk bahwa sebidang tanah pernah dikuasai secara adat atau berdasarkan hak lama. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang memperbolehkan pengakuan, penegasan, dan konversi atas bekas hak lama melalui prosedur yang diatur.

“Negara tidak serta-merta mengambil tanah yang masih menggunakan girik atau hak lama lainnya. Kalau giriknya ada, tanahnya jelas, dan orang tersebut masih menguasainya, maka tidak ada alasan negara mengambilnya,” jelasnya.

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi.

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa alat bukti tertulis atas tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan. Dengan demikian, batas waktu pendaftaran jatuh pada tahun 2026. Namun, hal ini tidak berarti tanah yang belum didaftarkan otomatis disita negara.

Asnaedi pun mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Ia menekankan bahwa program ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami harap masyarakat tidak panik. Justru ini momentum untuk segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak rakyat,” ujarnya.

Untuk mendapatkan informasi valid seputar kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, media sosial resmi kementerian, serta kanal pengaduan termasuk hotline di nomor 0811-1068-0000.

Penulis: Anugrah Pandey