Pemprov – Kejati Sulut MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku TP

Sulawesi Utara287 Dilihat

datatimes.id, Manado — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengambil langkah progresif dalam pembaruan sistem peradilan pidana dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut mengenai penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Penandatanganan MoU berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025, di Wisma Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado. Acara ini dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, bersama para Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota se-Sulut.

Program pidana kerja sosial tersebut akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bertepatan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang lebih humanis sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Pendekatan pidana kerja sosial mengangkat sisi kemanusiaan dalam proses pemidanaan. Kami tidak hanya melihat kesalahan, tapi juga potensi dan kesempatan bagi pelaku untuk berubah menjadi warga yang produktif,” ujar Kajati Jacob.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus menyampaikan dukungannya dan menilai bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis menuju sistem pemidanaan modern.

“Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus terpisah jauh dari lingkungan sosialnya. Mereka bisa memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial,” ujar Yulius.

Ia juga menekankan pentingnya aspek rehabilitatif yang memberikan ruang pemulihan bagi pelaku.

“Kami melihat potensi yang dimiliki pelaku tindak pidana agar potensi tersebut dapat disalurkan. Untuk kasus hukum tertentu yang tidak menyangkut persoalan mendasar masyarakat, jaksa dan hakim kini bisa memberikan hukuman sosial,” tambahnya.

Untuk mendukung implementasi program ini, Gubernur telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota agar segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemprov Sulut juga memastikan penyediaan fasilitas pendukung pasca-pidana serta ruang pemberdayaan melalui pelatihan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Program pidana kerja sosial ini diharapkan dapat mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan, mempercepat reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat, serta membuka peluang pemberdayaan yang lebih luas bagi mereka yang menjalani pidana.

Dia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan (pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat) untuk bersama-sama menyukseskan program ini demi terwujudnya Sulut yang aman, maju, dan berkeadilan. (*)