PKB di Sulut Tidak Naik! Langkah Konkret Gubernur Yulius: Kepgub Keringanan Pajak Segera Berlaku

Sulawesi Utara238 Dilihat

datatimes.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulut. Besaran pajak yang sempat dikeluhkan masyarakat akan dikembalikan seperti semula.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Yulius sebagai jawaban atas keluhan masyarakat Sulut terkait nominal PKB tahun 2026 yang dinilai lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

“Tidak ada kenaikan pajak, kembali seperti semula,” tegas Gubernur Yulius, Rabu (7/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus merespons keresahan para wajib pajak yang sempat terkejut dengan besaran PKB pada awal tahun 2026. Gubernur memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengambil langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari beban pajak yang berlebihan.

Saat ini, draf Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah disusun dan dalam waktu dekat akan segera diberlakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen telah memberikan penjelasan terkait potensi kenaikan PKB yang sempat terjadi di awal 2026. Menurutnya, perubahan tersebut merupakan dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut adalah skema pembagian hasil PKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Sebelumnya pembagian PKB 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota. Kini, kabupaten/kota diberikan opsi penerimaan hingga 66 persen dari pokok pajak,” jelas June.

Dengan skema baru tersebut, pokok PKB dalam sistem secara otomatis berpotensi meningkat akibat adanya tambahan opsi penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

Namun demikian, Pemprov Sulut memastikan kebijakan keringanan melalui Kepgub akan diberlakukan agar tidak memberatkan masyarakat.

Penulis: Anugrah Pandey