datatimes.id, Minsel – Sejak Kamis (13/6/2024) hingga Rabu (19/6/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) membuka pendaftaran calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Perlu diketahui, tugas dari Pantarlih sendiri yaitu membantu KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, KPU Minsel melalui PPS (red, Panitia Pemungutan Suara) mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi, untuk segera mendaftarkan diri menjadi Pantarlih.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan secara langsung kepada PPS Kelurahan setempat sejak 13-19 Juni 2024.
KPU Minsel di bawah pimpinan Tomy Moga pun menegaskan, dalam pembentukan Pantarlih ini tidak dipungut biaya. Apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihaknya (red, KPU Minsel).
Penulis: Anugrah Pandey