datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon melalui Panitia “A” melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Kelurahan Kolongan Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Kamis (14/08/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian proses administrasi pertanahan untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap objek tanah yang dimohonkan.
Pemeriksaan lapang ini bertujuan untuk melakukan verifikasi fisik dan yuridis atas bidang tanah yang sedang dalam proses pengurusan. Tim Panitia “A” melakukan pengukuran serta pengecekan langsung di lapangan, disertai dengan klarifikasi batas-batas bidang tanah sesuai dengan kondisi aktual.
Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa di kemudian hari. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara masyarakat, pemerintah kelurahan, dan pihak Kantor Pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Risna Dali menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan lapang ini merupakan wujud komitmen Kantah Tomohon dalam memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Dengan adanya pemeriksaan di lapangan, seluruh data yang diajukan dapat dipastikan kesesuaiannya, sehingga proses penetapan hak atas tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Tomohon berharap dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengurusan tanah, serta mendukung terciptanya kepastian hukum pertanahan yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tomohon.
Penulis: Anugrah Pandey






