datatimes.id, Tomohon — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon melalui Panitia “A” melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lokasi di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah, dengan tujuan untuk memastikan kebenaran data fisik dan yuridis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan secara teliti, mulai dari pengukuran batas bidang tanah, pencocokan data lapangan dengan dokumen administrasi, hingga verifikasi kesesuaian kepemilikan dan penggunaan tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Tomohon terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.
Penulis: Anugrah Pandey






