Pengambilan Sumpah Pemohon, Tahapan Penting Penerbitan Sertipikat Pengganti

Tomohon252 Dilihat

datatimes.id, Tomohon — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah bagi pemohon Sertipikat Pengganti karena Hilang. Kegiatan ini merupakan langkah prosedural yang wajib dilakukan sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.

Pengambilan sumpah dilaksanakan untuk memastikan bahwa keterangan yang disampaikan pemohon adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tahapan ini menjadi bagian krusial dalam menjaga keabsahan data, mencegah potensi sengketa, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikatnya hilang.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantah Kota Tomohon terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *