datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon melaksanakan agenda penting dalam pelayanan pemeliharaan data pertanahan, yakni pengambilan sumpah untuk penerbitan sertipikat pengganti karena hilang, pada Jumat (20/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Kantor Pertanahan Kota Tomohon ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ibu Peggye Lenda Olivia Rembeth, S.H., M.Si.
Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan krusial yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan pertanahan.
Proses ini bertujuan untuk memvalidasi pernyataan pemohon bahwa sertipikat yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa atau dijadikan jaminan utang, guna menjamin aspek legalitas hukum yang kuat. (*)






