Cegah Konflik Tetangga, Kantah Tomohon Ingatkan Pentingnya Pasang Tanda Batas Tanah

Tomohon161 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Menjaga tanda batas tanah bukan sekadar masalah teknis, melainkan langkah krusial dalam melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik sosial. Kantor Pertanahan Kota Tomohon mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan batas tanahnya terpasang dengan jelas dan kokoh guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menekankan bahwa keberadaan patok batas memiliki manfaat multifungsi, mulai dari menjaga keamanan aset hingga mempermudah transaksi pertanahan.

Penetapan letak dan batas tanah merupakan syarat mutlak dalam proses pengukuran bidang tanah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa untuk memperoleh data fisik yang akurat, setiap bidang tanah yang akan dipetakan wajib diukur setelah ditetapkan batasnya dan dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.

Mengabaikan pemeliharaan tanda batas tanah berpotensi memicu sengketa lahan yang melelahkan. Selain berdampak pada kerugian finansial akibat proses hukum yang lama, dampak yang paling merugikan adalah rusaknya hubungan sosial antartetangga di lingkungan masyarakat.

Sebagai bentuk pengamanan aset, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah sederhana namun berdampak besar:

1. Pemasangan Patok Permanen: Gunakan tanda batas yang kuat (seperti beton atau besi) di setiap sudut bidang tanah.

2. Melibatkan Tetangga Berbatasan: Pastikan proses penetapan batas dilakukan secara transparan dengan kehadiran pemilik tanah di sebelah kiri, kanan, depan, dan belakang.

3. Sertifikasi Tanah: Segera daftarkan tanah ke Kantor Pertanahan Kota Tomohon untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sah jika lahan belum bersertifikat.

Dengan menjaga batas tanah secara mandiri dan kolektif, masyarakat turut berperan aktif dalam mewujudkan ketertiban administrasi pertanahan dan menjaga harmoni sosial di Kota Tomohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *