Memasuki Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Cakada Bisa Lewat Dua Saluran

Sulawesi Utara118 Dilihat

datatimes.id, Bitung: Bulan ini (red, Agustus), tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan memasuki tahapan pencalonan. Terkait hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit menerangkan, bahwa untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah (cakada) disediakan setidaknya dua saluran.

Demikian dikatakannya dalam kegiatan Pararel Empat Dialog Interaktif bertajuk ‘Kontestasi Politik Tanpa Konflik: Peran Aktif Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pilkada Serentak Ramah HAM’, di Balai Prajurit Batalion Marinir Bitung, Rabu (31/7/2024).

“Pertama, harus lewat partai politik yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai tingkatan. Kedua, bisa lewat saluran calon perseorangan,” sebut Rumagit.

Dirinya pun mengungkapkan, bahwa di Sulut hanya ada satu kabupaten dan satu kota yang memiliki pendaftar calon perseorangan.

Pada kesempatan itu pula, ia menuturkan pada Pilkada tahun 2020, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Sulut berada di posisi dua, tapi dengan dilakukannya pengawasan dan mitigasi terkait IKP, pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *