Seriusi Proses Coklit Data Pemilih, KPU Tomohon Bekali Badan Ad Hoc

Sejumlah hal penting disampaikan dalam bimtek ini, diantaranya terkait dengan tata cara, kelengkapan untuk pantarlih, teknis-teknis penyelenggaraan, data pemilih hingga penggunaan aplikasi e-Coklit.

Tomohon316 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi e-Coklit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Diketahui, peserta dalam kegiatan ini adalah badan ad hoc dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dilaksanakan di Novotel Grand Kawanua, pada 19 – 20 Juni 2024.

Komisioner KPU Tomohon, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Arinny Poli mengatakan, ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam bimtek ini, diantaranya terkait dengan tata cara, terkait kelengkapan untuk pantarlih, teknis-teknis penyelenggaraan dan juga terkait dengan data pemilih.

“Di sini kami juga menjelaskan tugas-tugas dari badan ad hoc serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) nanti dalam melaksanakan tugas di tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang betapa pentingnya tahapan coklit ini, karena merupakan tahapan awal dari penyusunan daftar pemilih dan bisa berpengaruh ke depannya,” ujar Poli.

Kemudian, dalam hal penggunaan aplikasi e-Coklit, ia mengungkapkan, bahwa regulasinya sudah diatur dalam PKPU, dan untuk penggunaan e-Coklit ini sama dengan aplikasi-aplikasi lain seperti Sidalih ataupun Silon. “Aplikasi ini adalah alat bantu untuk mempermudah Pantarlih dalam melakukan proses coklit,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Poli juga membeberkan bahwa pihaknya telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.

“Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu sebelumnya berjumlah 78.022 dan untuk DP4 yang turun ke kota Tomohon dari Kemendagri ada penambahan seribuan yaitu menjadi 79.512 yang sebagian besar adalah pemilih potensial,” terangnya.

“Jadi setelah tahapan pencoklitan ini, datanya diserahkan ke PPS untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah itu DPS hasil perubahan, kemudian DPT,” tandas Poli.

Penulis: Anugrah Pandey