Rumagit Beber Mitigasi dan Sanksi Pelanggaran dalam Penyusunan Daftar Pemilih

Sulawesi Utara150 Dilihat

datatimes.id, Bitung – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membeberkan langkah pencegahan dan sanksi dalam tahapan penyusunan daftar pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu disampaikan Rumagit saat menjadi narasumber pada kegiatan Pararel Empat Dialog Interaktif bertajuk ‘Kontestasi Politik Tanpa Konflik: Peran Aktif Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pilkada Serentak Ramah HAM’, di Balai Prajurit Batalion Marinir Bitung, Rabu (31/7/2024).

Terkait mitigasi pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Sulut pada tahapan penyusunan daftar pemilih, pihaknya telah membuka posko pengaduan bagi warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, untuk menjaga hak pilih masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut ini pula menjelaskan sanksi pelanggaran pada tahapan ini, bahwa terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 UU Pilkada, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan, serta denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 dan paling banyak Rp 24.000.000,00,” ungkapnya.

Diketahui, kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) ini juga menghadirkan sejumlah narasumber lainnya yaitu Kepala Badan Kesbangpol Sulut Ferry Sangian, Kabidkum Polda Sulawesi Utara Reindra Kurniawan, dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi.

Penulis: Anugrah Pandey