Bawaslu Tomohon Tangani Laporan Dugaan  Pelanggaran

Tomohon387 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon tanpa henti bekerja dan memaksimalkan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan wewenang mengawasi jalannya tahapan Pemilihan 2024.

Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas mengatakan, bahwa pihaknya sangat serius dalam pengawasan tahapan yang berjalan, mulai dari pemutakhiran data sampai pencalonan.

“Untuk pemutakhiran data kami memaksimalkan 44 PKD untuk mengawal. Sedangkan untuk tahapan pencalonan sendiri, seluruh jajaran Panwascam dan staf kota turun lapangan. Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan  Bawaslu sebagai pengawas,” ujarnya.

Sementara itu Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda menerangkan, Bawaslu Tomohon punya tim fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan.

“Kami punya tim untuk mengawasi konten internet, media sosial. Jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan lewat media internet, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Dilanjutkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yossi Korah mengatakan, pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat.

“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat. Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materiil, kami melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur,” katanya.

Korah menambahkan, saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.

“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini. Tapi kami juga sampaikan bahwa dalam proses ini kami melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah,” ungkap Korah.

Dia menyebut, bahwa untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Intinya, setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *