Pemkot dan Kejari Tomohon Teken Nota Kesepakatan

Tomohon177 Dilihat

datatimes.id, Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon dan Kejaksaan Negeri Tomohon resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengawasan Pelaku Tindak Pidana Pasca Keadilan Restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., melakukan penandatanganan dokumen kerja sama yang bertujuan memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan pembinaan pelaku tindak pidana yang telah melalui proses keadilan restoratif.

Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga sepakat untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mendukung pemulihan sosial bagi pelaku agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tomohon Nyoman Nirmala, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tomohon Berny Mambu, S.H., M.H., serta jajaran Kejaksaan Negeri Tomohon.

Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif dan membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan humanis di Kota Tomohon. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *