Yulius Tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR

Sulawesi Utara192 Dilihat

datatimes.id, Manado — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar pada Senin (17/11/2025). Agenda tersebut merupakan bagian krusial dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan RDTR Provinsi Sulut.

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN itu dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum untuk penanganan lanjutan. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR di Sulut.

Yulius menegaskan bahwa verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025. Proses verifikasi dilakukan Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di sejumlah wilayah, yakni Minahasa Utara, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.

Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran. Temuan tersebut memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan terkait untuk dimasukkan ke dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014. Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang juga dinyatakan sejalan dengan analisis pemerintah daerah.

Ia berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, agar percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW dapat segera terwujud. Pemprov Sulut menargetkan Perda RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *