datatimes.id, Minahasa – Sidang perkara pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa mantan karyawan PT Adicitra Anantara, Patricia Maureen Beelt (PMB), memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (23/12/2025), pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya membeberkan fakta-fakta yang dinilai mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penasihat hukum terdakwa, Abdurravhman Adam, S.H., menegaskan bahwa seluruh pengeluaran dana yang dilakukan kliennya selama bekerja di PT Adicitra Anantara dilakukan atas sepengetahuan dan permintaan pihak perusahaan, termasuk direktur.
“Penyerahan uang dilakukan atas permintaan PT Adicitra Anantara. Ada yang melalui cek dan ada pula secara tunai,” ujar Abdurravhman saat doorstop dengan sejumlah wartawan usai persidangan.
Meski pihak PT Adicitra Anantara sebelumnya membantah hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa justru menghadirkan bukti percakapan elektronik (chatting) yang menguatkan fakta persidangan. Dalam bukti itu, tergambar jelas adanya komunikasi terkait permintaan dan penggunaan dana yang dilakukan dengan sepengetahuan pihak perusahaan.
Abdurravhman menilai, perkara yang menjerat kliennya sarat dengan unsur kriminalisasi. Ia menegaskan, selama bekerja di PT Adicitra Anantara, Patricia menjalankan tugas secara profesional dan turut berkontribusi dalam perkembangan perusahaan.
“Klien kami justru dikriminalisasi. Ia bekerja dengan baik dan berprestasi, bukan melakukan penggelapan,” tegasnya.
Lebih jauh, kuasa hukum juga mengungkap dugaan adanya motif persaingan usaha di balik pelaporan pidana tersebut. Menurutnya, persoalan hukum ini mencuat setelah Patricia mendirikan perusahaan sejenis, yang diduga memicu kecemburuan.
Abdurravhman dengan tegas membantah tudingan bahwa perusahaan baru milik Patricia didirikan menggunakan dana PT Adicitra Anantara.
“Itu tidak benar. Dana yang digunakan untuk mendirikan perusahaan tersebut adalah dana pribadi milik ibu Patricia, bukan dana PT Adicitra Anantara,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, PT Adicitra Anantara melalui hasil audit internal menyebutkan nilai kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp1.152.000.000,00. Namun, pihak Patricia menegaskan bahwa hasil audit tersebut tidak memiliki legalitas hukum.
Salah satu penasihat hukum Patricia, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyebutkan bahwa fakta di persidangan justru semakin menegaskan tidak adanya bukti kuat dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Apalagi angka kerugian perusahaan yang dituduhkan itu, sudah terbantahkan pada persidangan-persidangan sebelumnya,” tegas Yosadi.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu pihak yang melakukan audit keuangan perusahaan ternyata secara hukum tidak memiliki legalitas sebagai auditor, sehingga hasil audit tersebut patut dipertanyakan.
Dengan terungkapnya bukti-bukti tersebut di persidangan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan, demi memulihkan nama baik terdakwa yang dinilai telah dirugikan oleh proses hukum yang tidak berdasar. (*)






