Manfaatkan Aset BMN, Yulius Terima Kapal Rampasan Negara dari Kejaksaan RI

Sulawesi Utara252 Dilihat

datatimes.id, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap perikanan hasil rampasan negara, yang sebelumnya terkait tindak pidana perikanan. Langkah ini menandai pergeseran kebijakan dari pemusnahan barang bukti menuju pemanfaatan produktif demi kesejahteraan masyarakat dan penguatan ekonomi daerah.

Serah terima hibah tersebut berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (29/12/2025), sebagai wujud sinergi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengoptimalkan aset negara, agar memberi nilai tambah nyata bagi daerah dan nelayan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berorientasi pada asas manfaat. Menurutnya, kapal rampasan yang masih layak tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh masyarakat nelayan dan memberi efek ekonomi yang nyata di daerah,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan salam dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta apresiasi kepada Kejaksaan Agung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung atas kolaborasi yang terjalin erat dalam pengelolaan aset rampasan negara.

“Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua institusi penerima mampu mengelola kapal rampasan dengan baik. Karena itu, kapal-kapal tersebut kini diarahkan kepada pihak yang dinilai mampu memanfaatkan dan merawatnya secara optimal,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy memastikan kondisi kapal yang dihibahkan masih sangat layak. Ia berharap aset tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Sulut. “Kami sudah cek langsung. Kapalnya sangat baik dan harapannya digunakan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujarnya singkat.

Gubernur Sulut, Yulius Selvanus pun menyampaikan apresiasi atas cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga serah terima hibah dapat terlaksana. Ia menilai komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, hingga pemerintah pusat berjalan sangat efektif.

“Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar Yulius.

Ia bahkan menyampaikan keinginan Pemprov Sulut untuk kembali mengajukan permohonan hibah kapal lainnya, agar tidak menjadi bangkai laut yang merusak lingkungan, melainkan dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD.

Dia juga menyinggung ironi besarnya potensi laut Sulut yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal. “Kita punya 77 persen wilayah laut, tapi sebelumnya pendapatan dari laut hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Potensi besar harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan dan daerah,” tegasnya.

Menurut gubernur, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut membangun sektor kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam menjaga wilayah perairan dari praktik ilegal.

Senada, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kuntadi menekankan bahwa penegakan hukum kini diarahkan untuk memberi manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. Ia menjelaskan, Badan Pemulihan Aset dibentuk untuk menjaga nilai keekonomian barang rampasan agar tidak berubah menjadi rongsokan.

“Tidak cukup memidanakan pelakunya, kerugian negara juga harus dipulihkan. Barang rampasan harus berdaya guna dan memberi manfaat,” jelasnya.

Ia menyebutkan, selain dilelang, aset rampasan dapat dihibahkan, dimanfaatkan, atau dijadikan penyertaan modal negara, tergantung kebutuhan dan kajian. Kuntadi menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi menjadi kunci agar aset rampasan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Barang rampasan itu bisa diminta, bisa dihibahkan, dan bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi kebijakan baru penegakan hukum,” tandasnya.

Penulis: Anugrah Pandey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *