datatimes.id, Tomohon – Dalam upaya mengoptimalkan iklim investasi dan tertib tata ruang di Kota Tomohon, Kantor Pertanahan Kota Tomohon memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota melalui koordinasi teknis. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Risna Dali, S.SiT., didampingi jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat, Kamis (29/01).
Rapat yang berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon ini memfokuskan pembahasan pada integrasi layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
PKKPR merupakan dokumen krusial yang menjadi “pintu pertama” dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang, baik untuk skala berusaha maupun non-berusaha. Dokumen ini menggantikan peran izin lokasi di masa lalu, sehingga akurasi data pertanahan sangat menentukan kelancaran proses perizinan di tahap selanjutnya. (*)






