datatimes.id, Tomohon – Dalam upaya memperkuat ekosistem investasi yang transparan dan akuntabel, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Ibu Risna Dali, S.SiT., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Kota Tomohon, pada Kamis (29/1/2026).
Turut mendampingi dalam rapat tersebut jajaran dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tomohon. Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi prosedur penerbitan PKKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Ibu Risna Dali menekankan bahwa integrasi data pertanahan ke dalam sistem digital OSS merupakan langkah krusial. Hal ini bertujuan agar setiap permohonan kesesuaian ruang dari pelaku usaha dapat diproses dengan lebih cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dengan adanya koordinasi yang intensif ini, diharapkan iklim investasi di Kota Bunga semakin berkembang pesat. Kantor Pertanahan Kota Tomohon berkomitmen untuk terus mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) melalui pelayanan yang melayani, profesional, terpercaya. (*)






