datatimes.id, Tomohon – Kantor Pertanahan Kota Tomohon melaksanakan Kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Karena Hilang pada Selasa (19/05).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Peggye Lenda Olivia Rembeth, S.H., M.Si. dengan disaksikan oleh para saksi.
Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan salah satu tahapan wajib dan paling krusial sebelum sertipikat baru diterbitkan. Langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan keabsahan keterangan yang diberikan oleh pemohon, serta menegaskan bahwa sertipikat yang lama benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan atau berada dalam penguasaan pihak lain.
Melalui mekanisme yang ketat ini, Kantor Pertanahan Kota Tomohon berupaya meminimalisir celah penyalahgunaan dokumen serta mencegah terjadinya tumpang tindih hak atas tanah di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kota Tomohon terus mengimbau masyarakat untuk menjaga dengan baik dokumen sertipikat tanahnya. Namun jika terjadi kehilangan, masyarakat diharapkan mengurusnya secara mandiri sesuai prosedur resmi guna mendapatkan pelayanan yang bersih, transparan, dan berkekuatan hukum tetap. (*)






